Senin, 02 Februari 2009

" PP KEFARMASIAN "

Apoteker sebagai sebagai salah satu tenaga kesehatan mempunyai peranan penting karena terkait langsung dengan pemberian pelayanan, khususnya pelayanan kefarmasian. Karena itu kontribusi apoteker dalam proses pengobatan tidak bisa dipandang sebelah mata. Bahkan akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kefarmasian yang sangat pesat, dewasa ini pelayanan kefarmasian tidak lagi terpaku pada pengelolaan obat sebagai komoditi saja.

Apoteker dituntut untuk memperluas cakupan pelayanan kefarmasian agar lebih komprehensif lagi. Apoteker berkewajiban memberikan asuhan kefarmasian (pharmaceutical care) guna mendukung penggunaan obat yang benar dan rasional serta memonitor penggunaan obat untuk mengetahui tujuan akhir serta kemungkinan terjadinya kesalahan pengobatan (medication error).

Peraturan Pemerintah tentang Pekerjaan Kefarmasian (selanjutnya disingkat PP-PK) merupakan perangkat hukum yang mengatur penyelenggaraan praktik kefarmasian. Kelahirannya sangat ditunggu-gunggu baik oleh para apoteker maupun stakeholder nya karena perangkat hukum yang ada sekarang ini dirasakan belum memadai.

Sebagaimana diketahui, perangkat hukum yang ada sekarang ini masih didominasi oleh kebutuhan formal dan kepentingan pemerintah, dan belum memberdayakan organisasi profesi dan pemerintah daerah sejalan dengan era otonomi.

Sementara itu meski berbagai upaya hukum yang dilakukan dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat sebagai penerima, dan tenaga kefarmasian sebagai pemberi pelayanan telah banyak dilakukan, tetapi masih belum memadai karena kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang sangat cepat dan tidak seimbang dengan perkembangan hukum.

PP-PK merupakan acuan yang dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum, untuk meningkatkan, mengarahkan dan memberi landasan hukum serta menata kembali berbagai perangkat hukum yang mengatur penyelenggaraan praktek kefarmasian agar dapat berjalan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Tapi mengapa sampai sekarang PP-PK belum keluar juga ? Padahal proses penggodokannya sudah memakan waktu lebih dari 3 tahun.

Apakah ada yang keberatan dengan PP-PK tersebut ?

Sejatinya PP-PK bisa juga dipandang sebagai penjabaran dari pasal 63 UU no 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan yang berbunyi :

  1. Pekerjaan kefarmasiaan dalam pengadaan, produksi, distribusi, dan pelayanan sediaan farmasi harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu
  2. Ketentuan mengenai pelaksanaan pekerjaan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Di dalam rancangannya, PP-PK diantaranya mengatur jenis, kualifikasi, standar pendidikan dan registrasi tenaga kefarmasian, serta penyelenggaraan pekerjaan kefarmasian. Melalui PP-PK akan terlihat dengan jelas siapa yang tergolong tenaga kefarmasian dan oleh karenanya berhak untuk menyelenggarakan pekerjaan kefarmasian berikut tugas dan tanggung jawabnya serta sangsi yang diberikan apabila melanggar.

Secara objektif PP-PK memang merupakan payung hukum yang bisa menjadi landasan bagi para tenaga kefarmasian dalam melakukan pekerjaannya. Disamping itu, dengan sendirinya melalui PP-PK kesemrawutan penyelenggaraan pekerjaan kefarmasian yang terjadi selama ini diharapkan bisa teratasi.

Jadi semestinya tidak ada hal-hal perlu dipermasalahkan karena menimbulkan kerugian bagi pihak lain, misalnya. Atau, apakah pihak yang selama ini terbiasa menyelenggarakan pekerjaan kefarmasian keberatan karena yang bersangkutan terkecualikan sebagai tenaga kefarmasian ?

Tidak ada komentar:

Apakah Langkahqu mampu Merubah sebuah Harapan

.............................